Artikel
PANDUAN PROGRAM KOSABANGSA KOLABORASI SOSIAL MEMBANGUN MASYARAKAT TAHUN 2023
- Di Publikasikan Pada: 17 May 2023
- Oleh: Admin
Peran Perguruan Tinggi dalam penyelesaian permasalahan bangsa tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 20 ayat 2 dinyatakan bahwa: “Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat” yang dikenal sebagai tridarma perguruan tinggi. Perguruan tinggi selayaknya melahirkan generasi yang mandiri dan inovatif serta menciptakan berbagai pemikiran dan inovasi untuk membangun negeri ini melalui tiga pilar yang ada. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan dua pilar yang menjadi pondasi kemajuan bangsa melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaplikasiannya di masyarakat.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui
Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) menghadirkan
Program Kosabangsa (Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat) yang merupakan
wujud kontribusi nyata insan perguruan tinggi bagi bangsa, khususnya dalam
pengembangan kesejahteraan dan kemajuan bangsa dengan penerapan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni budaya. Fokus Program Kosabangsa di perguruan tinggi
adalah menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan partisipasi
penuh dari masyarakat yang melibatkan nilai-nilai pengetahuan, sosial, budaya, potensi
sumber daya alam dan sumber daya manusia yang diselaraskan dengan keilmuan dari
perguruan tinggi.
informasi lebih lanjut dan buku panduan program kosabangsa bisa di download di link berikut ini https://bit.ly/PanduanProgramKosabangsa